RSS2.0

Selamat Datang

Klik disini yaa untuk informasi tentang Komunitas BundaInBiz, cara bergabung, para bunda moderator juga untuk mendapatkan aneka topik milis yang sudah dirangkum serta info kopdar!
Wanna know more about the very first Indonesia work at home community? Just click here to get to know us better, read our previous mailing list topics and be the first to know when a gathering is scheduled!

Sengketa Merek, dari Intel untuk Intel

JAKARTA - Intel Corp melakukan upaya hukum luar biasa guna menuntut penghapusan merek Intel milik PT Panggung Electric Corporation. Namun, perusahaan Indonesia itu bersikukuh nama dagang itu masih digunakannya.Niat Intel Corporation untuk berbisnis televisi di Indonesia sepertinya tidak tertahankan. Buktinya, meski telah berkali-kali tersungkur di pengadilan, korporasi itu tidak kapok. Senin pekan lalu perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu mengayunkan langkah hukum pamungkas, mengajukan permohonan peninjauan kembali. Tuntutannya sederhana saja: merek Intel milik PT Panggung Electric Corporation dihapus dengan alasan sudah tidak lagi dipakai.Seperti diketahui, pada tahun 1986 PT Panggung Electric Corporation mengantongi sertifikat merek Intel dari Direktorat Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Nama dagang itu digunakan untuk melindungi produk televisi, radio, DVD, peralatan Hi-Fi, dan beragam peralatan elektronik lainnya.Terdaftarnya merek Intel oleh perusahaan Indonesia itulah yang membuat Intel Corp gerah. Upayanya untuk mendaftarkan mereknya untuk produk televisi terhalang. Buntutnya, entitas bisnis yang dikenal sebagai rajanya mikro prosesor itu mesti menahan diri untuk segera terjun ke bisnis televisi di Indonesia.Langkah hukum pun lantas diayun. Pada pertengahan Mei 2006 lalu Intel Corp melayangkan tuntutan penghapusan merek "Intel" milik PT Panggung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Alasannya, nama dagang itu sudah tidak dipakai selama tiga tahun berturut-turut.Kuasa hukum Intel Corp, Gunawan Suryomurcito dan Yanto Jaya, mengusung Pasal 61 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang tentang Merek (UU No. 15 Tahun 2001) sebagai senjatanya. Beleid itu mengatakan penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Dirjen HKI dapat dilakukan jika merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.Rupanya dalil itu tak kuasa meyakinkan majelis hakim. Uniknya, meski mengakui bukti yang menunjukkan bahwa tidak lagi ditemukan penjualan produk bermerek "Intel" oleh PT Panggung, majelis tetap tak mengabulkan tuntutan Intel Corp. Alasannya, perusahaan itu tidak dapat secara jelas menentukan kapan terakhir kali nama dagang itu dipakai. Putusan itu pun lantas dikuatkan oleh majelis hakim di tingkat kasasi.Intel pantang mundur. Melalui upaya peninjauan kembali, Intel Corp menyatakan majelis hakim pengadilan niaga dan kasasi telah salah menerapkan hukum. "Jika sudah terbukti bahwa merek milik PT Panggung tidak lagi digunakan, mestinya gugatan kami dikabulkan," tutur seorang kuasa hukum Intel Corp.Beban pembuktian data tentang kapan terakhir kali PT Panggung menggunakan mereknya itu, demikian kuasa hukum Intel Corp, mestinya berada di pundak tergugat. "Dialah yang mestinya menyodorkan keterangan itu untuk menangkis data yang kami ajukan," ujarnya.Sejauh ini kubu PT Panggung masih adem ayem saja. Maklum, menurut Januar Yahya, kuasa hukum perusahaan itu, pihaknya belum mengetahui adanya upaya hukum luar biasa itu. Namun, dia menegaskan bahwa kliennya menolak jika dikatakan sudah tidak lagi menggunakan merek Intel. Menurutnya, hingga saat ini nama dagang tersebut masih digunakan.Januar juga menangkis argumen yang disampaikan oleh kuasa hukum Intel Corp. Menurutnya, beban pembuktian mestinya berada pada pihak penggugat. "Jika dia yang mendalilkan sesuatu, maka dia pula yang mesti membuktikannya," tegasnya.Sekadar informasi, sengketa di meja hijau antara dua perusahaan itu bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Intel Corp pernah menggugat pembatalan merek Intel milik PT Panggung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, hingga di tingkat peninjauan kembali tuntutan itu kandas. Akankah upaya hukum luar biasanya kali ini membuahkan hasil?

0 comments: