Ternyata tidak hanya mengirimkan gambar porno saja yang diancam hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bagi mereka para hacker yang menggunakan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional, maka akan dihukum delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.Ancaman ini tidak main-main. Lebih-lebih kepada katagori komputer yang dilindungi.
Komputer macam apa saja yang dilindungi? Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, dalam Pasal 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa ada beberapa katagori. Di antaranya, katagori komputer eksklusif khusus. Komputer ini, untuk lembaga finansial pemerintah. Kedua, komputer yang secara luas digunakan oleh negara atau untuk berkomunikasi dan berniaga dengan pihak lainnya di luar negeri.
0 comments:
Post a Comment