RSS2.0

Selamat Datang

Klik disini yaa untuk informasi tentang Komunitas BundaInBiz, cara bergabung, para bunda moderator juga untuk mendapatkan aneka topik milis yang sudah dirangkum serta info kopdar!
Wanna know more about the very first Indonesia work at home community? Just click here to get to know us better, read our previous mailing list topics and be the first to know when a gathering is scheduled!

Sejarah SEO

Sejarah Singkat SEO

Teknik SEO umumnya dibagi menjadi 2 kategori, dimana kategori pertama adalah on the page SEO dan kategori kedua adalah off the page SEO. Masih banyak orang berdebat mengenai mana saja hal yang masuk dalam kedua kategori tersebut, tapi umumnya mereka sepakat kalau off the page SEO berhubungan dengan link building. Sedangkan on the page SEO terkait dengan penulisan copy page yang kaya keyword dan struktur data yang dapat diterima oleh search engine.

Masalah-masalah dalam Search Engine

Search engine adalah sebuah database yang sangat besar. Didalam database ini selalu ada beberapa lubang yang memungkinkan teknik-teknik SEO yang efektif dapat berjalan didalamnya. Bila terdapat satu saja lubang dan dengan Search Engine Directory teknik SEO dapat bekerja efektif dalam search engine, informasi tersebut dalam beberapa saat saja pasti akan tersebar keseluruh komunitas webmaster. Sampai akhirnya lubang di search engine tersebut terlalu tereksploitasi dan search engine perlu cara ekstra untuk mem-blok jalannya serangan ini.

Resiko Vs. Hasil

Umumnya bagi kebanyakan websmaster meluangkan waktunya untuk mengetahui semua trik terbaru dan termanjur bukanlah sebuah investasi yang solid. Terdapat beberapa orang yang melakukan usaha membabi buta atas SEO, orang-orang inilah yang paling sering terkena ban oleh search engine karena melakukan spam.
Search engine biasanya tidak pernah memberikan informasi bila akan melakukan spam penalty. Ramai orang membuat website tanpa tahu bagaimana search engine memproses informasi, dilain pihak mereka melakukan hal-hal yang dianggap sebagai spamming tanpa disadari. Karena error dari banyak webmaster amatir, membuat search engine harus lebih konservatif dalam hal filtering spam.
Banyak webmaster yang tahu banyak tentang SEO dan tidak secara aktif mempraktekkan SEO. Hanya dengan mengeliminasi kesalahan-kesalahan umum, mulai menstruktur dokumen dengan benar, dan membangun link campaign terus menerus, sudah dapat dikatakan beberapa langkah lebih maju dibanding pesaing kita.

Dikutip dari SEO kita

Siapkan Software Anti Situs Porno

Rencana pemerintah RI untuk memberangus situs-situs porno telah bulat. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyatakan April 2008 mendatang situs tersebut akan diblokir. Bagaimana dengan kesiapan pemerintah? wartawan PersdaNetwork, Hendra Gunawan dan Achmad Subechi mewawancarai Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh. Berikut petikannya:

Bagaimana dengan rencana memblokir situs-situs porno?
Kami sudah sepakat dengan seluruh yang terkait bahkan kepada Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla bahwa per 1 April mendatang situs-situs porno akan diblokir.

Persiapan yang Anda lakukan?
Jadi kita sekarang sedang mulai mensosialisasikannya sampai akhir Maret 2008 ini. Esensinya adalah meminimalkan penyalahgunaan internet. Dan disisi lain kita mendorong penggunaan internet untuk kebutuhan yang membangun.

Secara tekhnis proses pemblokirannya bagaimana?
Kita sudah menyiapkan tiga layer untuk memblokir. Pertama adalah pada perorangan. Kita tumbuhkan kesadaran kepada masyarakat karena internet itu memang kita perlukan lantaran banyak positifnya. Tapi juga ada negatifnya. Agar jangan disalahgunakan untuk akses situs-situs yang tidak baik, maka kita akan blokir. Nah, untuk level pertama ini disebut bottom level atau grass root layer.

Langkah konkrit untuk layer pertama ini apa?
Untuk level ini masyarakat akan kita kasih paket software secara free, bisa diakses di Depkominfo maupun dibagikan secara langsung ke masyarakat. Disini kita mengandalkan kebaikan individu.

Layer kedua yang Anda maksud?
Namanya medium layer. Kita ingin memanfaatkan sistem jaringan yang ada, jaringan struktukrtur network baik di kampus, di sekolah-sekolah, di kantor-kantor dan departemen. Di intenet itu kan ada yang dinamakan... adminnya, sebelum keluar gateway. Istilah tepatnya, administratornya. Nah di sentral gateway di kantor, kita bentengi diadminnya.

Bagaimana caranya?
Kita pasang software agar tidak bisa mengakses situs porno.

Lalu layer ketiga?
Sedangkan layer ketiga ini... namanya top layer. Kita kerja sama dengan ISP (Internet Service Provider) agar di sana juga dipasang filter. Nama filternya adalah IIX (Indonesia Information Exchange). Itu yang akan dipasang filter. Dari tiga layer itu kita bisa meminimailisir seseorang yang akan melakukan akses terutama untuk sesuatu yang tidak benar.

Walau sudah diprotek, tapi ada juga warnet yang nakal. Trik Anda?
Ya kita juga kerja sama dengan asosiasi-asosiasi penyelenggaran jasa internet. Kita tetap harus menyediakan jasa ke masyarakat, agar jangan disalahgunakan. Esensinya kan itu. Dia kan tak bisa akses langsung, lewat ISP, jadi kalau ISP ini yang dipasang filter.

Pelanggaran dari ISP, apa sanksinya?
Insya Allah Selasa besok ada UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan akan diselesaikan di rapat paripurna. Jadi kalau mau memanfaatkan UU ITE itu sudah jelas akan ada sanksi hukumnya terhadap para pelaku, termasuk menyebarkan informasi yang tidak menyenangkan itu hukumannya sangat jelas dalam UU itu. Jadi apa yang kita lakukan ini adalah upaya untuk meminimisasi. Jadi orang-orang yang bergerak di bisnis IT itu kan sangat kreatif, sudah diprotek mereka juga bisa membobolnya. Karena itu paling tidak kita akan membentenginya dengan undang-undang.

Bagaimana peta situs esesk-esek di Indonesia?
Wah saya itu terus terang belum lihat peta situs-situs porno di Indonesia. Tapi kalau dilihat dari keluhan-keluhan yang masuk ke kami, ya sangat banyak. Namanya pun (situs porno) juga agak susah, karena tidak selalu pakai nama XXX. Ada yang pakai nama... taruhlah mainmata.com atau nama santai.com. Jadi, susah dideteksi memang, tapi dengan tim watch content nanti kita bisa melihatnya. Sehingga kalau ada produk baru, kita bisa memblok lagi, diblok lagi. Dari apa saja yang sudah diduga punya kandungan tidak jelas.

Akan ada kerja sama dengan Polri?
Itu ujungnya. Saat ini kita belum memiliki pendekatan ke arah kriminal. Mengapa? Karena kita ingin tumbuh kesadaran lebih dulu. Jadi ada tiga layer approach, agar menumbuhkan self filtering supaya tak perlu repot memobbol. Tapi kalau mereka tidak mempunyai self filtering, malah lebih punya minat agitasi, maka kita harus berusaha meng-hack. Jadi kita ingin menaikkan teledencity atau subscriber internet. Akan tetapi malah ada kekhawatrian hal ini akan disalahgunakan, dan tak ada efek positifnya. Padahal semuanya butuh internet. Kalau disalahgunakan malah akan terjadi resistensi tersendiri. Kita harus mencegah kemudharatannya.

Yakin dengan rencana internet masuk desa?
Kita sudah siapkan CAP (community access point), ada yang stationer ada yang lain. Dengan CAP itu masyarakat bebas mengakses internet. Ada yang pakai hotspot, ada yang pakai jaringan. Harganya juga cenderung turun sehingga mudah dimanfaatkan. Selain itu kita bisa manfaatkan dana dari CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan-perusahaan di Indonesia. Sehingga rencana ini akan cepat dilaksanakan.


Tetep aja Yang suka ?Begituan? masih banyak yah...

Rusak Situs Pemerintah Didenda Rp 10 Miliar

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow... lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar

Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta

Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta

Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar

Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

Hacker Diancam Denda Rp 2 Miliar

Ternyata tidak hanya mengirimkan gambar porno saja yang diancam hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bagi mereka para hacker yang menggunakan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional, maka akan dihukum delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.Ancaman ini tidak main-main. Lebih-lebih kepada katagori komputer yang dilindungi.
Komputer macam apa saja yang dilindungi? Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, dalam Pasal 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa ada beberapa katagori. Di antaranya, katagori komputer eksklusif khusus. Komputer ini, untuk lembaga finansial pemerintah. Kedua, komputer yang secara luas digunakan oleh negara atau untuk berkomunikasi dan berniaga dengan pihak lainnya di luar negeri.

Jepang Luncurkan Satelit Komunikasi Internet Tercanggih

Badan Eksplorasi Ruang Angkasa Jepang (Japan Aerospace Exploration Agency/JAXA), meluncurkan roketnya ke angkasa luar, membawa satelit Kizuna yang merupakan proyek eksperimental tercanggih guna mewujudkan sistem jaringan komunikasi internet supercepat.

Peluncuran roket buatan dalam negeri bernama H-2A itu berlangsung sukses dari pusat peluncuran ruang angkasa Jepang di Provinsi Kagoshima, setelah sempat mengalami penundaan dari jadwal sebelumnya pada 15 Februari lalu, demikian seperti dilaporkan Kyodo di Tokyo, Sabtu.

Para ahli Jepang merancang Kizuna sebagai upaya untuk mewujudkan sistem komunikasi internet tanpa kabel (wireless) supercepat yang mampu menjangkau wilayah Asia-Pasifik. Hal itu juga sebagai jawaban atas sulitnya pembangunan infrastruktur jaringan internet di daratan.

Kondisi geografis Jepang yang bergunung-gunung dan berbatu-batu memang cukup menyulitkan bagi terlaksananya pembangunan infrastruktur jaringan internet di seantero negeri yang memang sedang dikebut oleh Jepang.

Akhirnya Jepang memilih untuk mempercepat pengembangan sistem jaringan internet via satelit yang tidak menggunakan kabel dan opsi tersebut juga sebagai upaya antisipatif jika sistem komunikasi yang permanen mengalami gangguan hebat.

Kemampuan mentransfer data melalui Kizuna cukup mengagumkan, yakni sebesar 1,2 gigabit per detik. Satu gigabit sama dengan satu miliar bit per detik. Dengan kemampuan itu, Jepang juga mampu mempercepat riset pengembangan teknologi broadcastinghigh-definition televisions, atau kerap disebut HD-TV.

Kecepatan transfer data internet bagi publik Jepang tergolong cepat dengan menggunakan jaringan serat optik berkecepatan transfer data minimal 100 megabit per detik (Mbps).

Pihak pembuat satelit itu mengklaim bahwa Kizuna merupakan sistem komunikasi tercepat yang ada di dunia saat ini. Manfaat lainnya dengan kapasitas transfer data super cepat itu adalah mampu mengembangkan layanan konsultasi kedokteran jarak jauh.

Satelit itu merupakan hasil kerja sama antara JAXA dan National Institute of Information and Communication Technology. Total biaya yang dihabiskan untuk proyek tersebut mencapai 52 miliar yen, mulai dari riset, peluncuran hingga pengoperasiannya.